Cari Sesuatu disini
SIM mati bisa di perpanjang ?
SUKUK apa itu ?
Sukuk atau biasa disebut juga Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Sejauh ini, ada dua jenis sukuk yang bisa dimiliki oleh setiap orang, yaitu sukuk ritel dan sukuk tabungan. Keduanya merupakan produk investasi syariah yang ditawarkan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Namun, produk investasi ini memiliki perbedaan dalam hal tenor atau jangka waktu, persentase imbal hasil, batas minimal dan maksimal pemesanan, jenis akad yang digunakan, dan fleksibilitas di pasar sekunder.
note :
Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum, yaitu penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Undang-undang yang berlaku.
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20635
Sering Dicari Orang
-
Download Whatsapp for PC – whatsapp adalah sebuat aplikasi chating atau alat komunikasi lewat text dengan multi platform yang dimana pad...
-
Cara Instal Windows 7 Laptop Toshiba Satellite C800 Intel Dual Core Processor | Windows 8 | Intel HD Graphics | 320GB HDD | 2GB DDR3...
-
NAMA DAN ALAMAT SEKOLAH DI PONDOK AREN, BINTARO, TANGERANG SELATAN 1. PAUD TK ISLAM AR-RAHMA Jl. MANUNGGAL V NO.12 RT.02 RW.04 PERIGI BA...
-
Fungsi Web Proxy dan Daftar Web Proxy Gratis Web Proxy, seperti namanya, merupakan web berbasis proxy server yang berfungsi sebagai anonym...
-
A. PENDAHULUAN Anak adalah karunia-Nya yang juga merupakan aset bangsa dan harapan ummat. Maju mundurnya suatu bangsa tergantung bagaiman...